MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA FORGERY
Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester ( UAS )
Mata Kuliah EPTIK
Disusun oleh
:
Dewi Qomara (12152086)
Eva
Mustika Haryanto (12152297)
Miske
Waslianawati (12152817)
Santi
Puspita Dewi (12150881)
Silvy Tri Wulandari (12152839)
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
AMIK BSI Sukabumi
Sukabumi
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan segala rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan Makalah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Forgery ini dengan tepat waktu.
Makalah ini dibuat
sebagai salah satu pelengkap untuk nilai Ujian Akhir Semester di Bina Sarana
Informatika (BSI) semester 6 khususnya program Manajemen Informatika.
Dengan terselesaikannya makalah ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung
langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi
3. Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.6B.28 Jurusan
Manajemen Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu
membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai
hal.
Penyusun juga meminta maaf yang
sebesar-besarnya apabila ada kekurangan, kesalahan atau kata-kata yang tidak
berkenan di hati dan disisi lain penyusun sangat mengharapkan ada masukan baik kritik maupun saran,
sehingga peyusun dapat memperbaiki apa yang jadi kekurangan karena tidak ada
manusia yang sempurna kecuali Allah SWT.
Akhir kata penyusun mengharapkan makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan
pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.
Sukabumi,
April 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
pengantar...........................................................................................................................i
Daftar
isi....................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................
1.1 Latar belakang.........................................................................................................1
1.2 Maksud dan tujuan..................................................................................................1
1.3 Metode
penelitian....................................................................................................2
1.4 Ruang lingkup.........................................................................................................2
1.5 Sistematika
Penulisan.............................................................................................2
BAB II LANDASAN TEORI...................................................................................................
2.1 Pengertian data
forgery...........................................................................................3
2.2
Faktor penyebab terjadinya data forgery................................................................4
BAB
III
PEMBAHASAN........................................................................................................
3.1 Contoh Kasus Data Forgery..................................................................................5
3.2 Penanggulangan Data Forgery..............................................................................5
3.3 Hukum Tentang Data Forgery..............................................................................6
BAB IV
PENUTUP.................................................................................................................
4.1
Kesimpulan............................................................................................................8
4.2
Saran......................................................................................................................8
LAMPIRAN.............................................................................................................................
Daftar
Pustaka.............................................................................................................9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Seiring
dengan perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda.
Pada zaman dahulu ketika akan mengarsipkan
data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian
datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang
diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada
era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Dengan
percepatan teknologi yang semakin
lama semakin dahsyat, menjadikan
sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara dapat
mengembangkan teknologinya yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik semua
manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama
internet, terkadang ada pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan
teknlogi informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga
tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik itu mencuri data maupun mengaucakan data
seperti pembobolan akun aplikasi . (eegflag, 2013)
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dari pembuatan makalah
ini adalah:
1.
Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data
Forgery
2.
Menganalisa faktor penyebab terjadinya
kejahatan Data Forgery
3.
Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
4.
Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester
6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.3 METODE PENELTIAN
Adapun
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan menggunakan
metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
1.4 RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan
data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang terjadi akibat
kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada .
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun sistematika penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan menjelaskan
mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan
sistematika penulisan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini menjelaskan tentang pengertian
data forgery, faktor penyebab
terjadinya data forgery.
BAB
III PEMBAHASAN
Dalam bab ini menjelaskan mengenai
contoh kasus data forgery, penanggulangan
data forgery, dan hukum tentang data forgery.
BAB
IV PENUTUP
Dalam bab ini berisikan kesimpulan
dan saran mengenai data forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Data Forgery
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data
forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side
adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat
sebuahfake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya.
Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah
ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa
dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena
si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku
hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet
2.2
Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang
bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu
pun mendorong rasa ingin tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan
eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Contoh Kasus Data Forgery
Data
forgery Instagram pada Android Apps (tahun 2013)
a.
Pemaparan Kasus
Pada tahun
2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto popular di smartphone, yang juga telah
dirilis dalam versi android. Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut. Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran
Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah menemukan web
page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installerInstagram
tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar)
mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk
mengunduhnya.
b.
Modus Pelaku
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda
mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya
adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware
jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.2
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari
umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan
dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify your Account, jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan
saja, karena ini mekanisme umum.
2. Valued Customer. Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata
ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum
komunitas tertentu.
3. Click the Link Below to gain access to your account. Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
3.3
Hukum Tentang Data Forgery
Pasal 30
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan
cara apapun.
2.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan
tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 51
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar
rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
a.
Data Forgery merupakan kejahatan yang sangat
berbahaya
b.
Data Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan
informasi serta pencurian dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun
instansi swasta,
c.
Kejahatan data forgery ini sangat berpengaruh
terhadap keamanan Negara.
4.2
Saran
Pada saat kita menggunakan e-commerce atau social
media lainnya sebaiknya lebih berhati-hati lagi pada saat akan login, dan
apabila kita mempunyain account social
media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara
berkala.
DAFTAR PUSTAKA
https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/13/faktor-faktor-yang-mendorong-kejahatan-data-forgery/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar